Selasa, 29 November 2011

JUKNIS BANTUAN



1
                                      PENDAHULUAN


A.Latar Belakang

Dalam rangka  mewujudkan visi pengembangan potensi pondok pesantren,
Serta membantu dan mengantarkan lembaga pondok pesantren menjadi suatu lembaga yang berdaya guna bagi anak didik serta masyarakat lingkungan pesantren dalam melengkapi sarana dan prasarana, maka perlu adanya penyaluran bantuan dalam rangka mewujudkan visi dan misi pondok pesantren itu sendirui.
Untuk mewujudkan visi dan misi itu melalui Kementrian Agama  memberikan bantuan  dana  yang sifatnya merangsang percepatan pembanguan serta peningkatan kualitas  secara mandiri dan berkelanjutan yang menjadi tanggung jawab pondok pesantren sebagai pengelola lembaga masyarakat.

    Dalam rangka mengembangkan pondok pesantren  diperlukan program bantuan pendanaan  yang bersifat kompetitif  agar tercipta  budaya persaingan  yang sehat secara internal  maupun eksternal , hal ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi di lingkungan pondok pesantren  yang berkenaan dengan pelaksanaan bantuan  serta proses  pengajuan  proposal maka di perlukan petunjuk teknis (juknis) yang dapat di jadikan acuan  dalam persiapan  bantuan sampai kepada pertanggung jawaban bantuan.
.
B. Tujuan dan Sasaran

     Program bantuan sarana dan prasarana bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada  pondok pesantren.
sasaran program ini adalah
1.  Pondok pesantren salafiah
2.  pondok pesantren khalafiah.
3.  Yayasan yang mengembangkan pendidikan islam.


                                    BAB I
                          JENIS BANTUAN

Program bantuan sarana yang dibantu pendanaannya oleh Kementerian agama  tahun 2010 terdiri atas tiga kelompok,
yaitu program peningkatan saranas ibadah, peningkatan sarana  pembelajaran dan pendidikan islam ,program kesehatan , program life skill.


                         KRITERIA PENERIMA BANTUAN

A.      Persyaratan Umum

Secara umum criteria pondok pesantren sebagai penerima bantuan ini adalah sebagai berikut.
1. Memiliki izin penyelenggaraan dan masih berlaku.
2. poindoik pesantren masih aktif dan mempunyai para santri
3. Terdaftar pada kementerian Agama
4  Tertib dalam membuat laporan .
5  Belum pernah mendapat bantuan sejenis,
6. Mengajukan proposal pengajuan bantuan pendanaan sesuai  
    denganpersyaratan  yang telah ditetapkan.
7  proposal telah di ferifikasi ke lapangan.

B. Persyaratan Khusus
     Persyaratan khusus untuk masing-masing jenis bantuan adalah  
     sebagai berikut.

1. Bantuan penyelenggaraan life skil;

a. Sudah mempunyai sarana life skil dan aktif ,
b. Mempunyai usaha dalm lingkungan pondok pesantren.
e. Mempunyai anggaran operasional dan pengembangan
    life skill.



2. Bantuan Drum Band

a. Mempunyai siswa minimal 100 0 siswa
b. Mempunyai tenaga pelatih Drum Band

3. Bantuan ruang kelas

a. Belum memiliki  ruang kelas
b. ruang kelas tidak mencukupi
c. Mempunyai lokasi pembangunan kelas .
d. Mempunyai lokasi hak milik pondok pesantren.

4. Bantuan poskestren

a. Belum memiliki gedung poskestren
b. belum memiliki sarana dan prasaran poskestren.
c.  pondok pesantren jauh dari puskesmas.
d. Mempunyai tenaga yang kerja sama dengan puskesmas.

5.Bantuan sanitasi
a. Belum memiliki   sarana sanitasi yang memadai
b. Belum pernah mendapat bantuan program sanitasi

6.Bantuan sarana ibadah
a. Belum memiliki sarana ibadah yang memadai

7. Bantuan Moubilair
a. Belum memiliki sarana moubiler yang memadai


  



                                             BAB III

                     PROSEDUR PENGAJUAN PROPOSAL

A. Mekanisme Pengajuan
1.  Pengumuman bantuan.
2.  pondok pesantren mengajukan proposal sesuai dengan
     kebutuhan.
3.  Berkas proposal yang tidak dilengkapi dengfan rab tidak akan  
     diproses
     .
4.  Setiap pondok dapat mengajukan dua proposal yang sesuai  
     dengan kondisi 
      kebutuhan
5. Usulan  proposal akan dinilai oleh tim penilai .
6. Proposal akan di ferifikasi ketempat pondok pesantren yang
    bersangkutan.


B. Seleksi Proposal/ berkas
Proses penetapan penerima bantuan dilakukan berdasarkan langkah dan
tahapan seleksi sebagai berikut :
1. Tahap seleksi administrasi terhadap proposal oleh Tim Pelaksana

2. Tahap desk evaluation terhadap Proposal yang telah memenuhi
     persyaratan administratif yang dilakukan oleh Tim Penilai.
3. Tahap presentase proposal yang masuk nominasi sebagai
    penerima
    bantuan.
4. Tahap visitasi terhadap calon penerima bantuan;
5. Tahap penetapan penerima bantuan SK pejabat pembuat
     komitmen.
6. Tahap penyelesaian dokumen kontrak.

                                  
                                                   BAB IV

                       PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN


A.    Proses Pencairan

1. Sosialisasi pemberian bantuan kepada calon penerima bantuan;
2. Calon penerima bantuan mengajukan kelengkapan administrasi
     Pencairan seperti : No. rekening lembaga dam materai .

3.    Proses pencairan bantuan kepada penerima dilakukan melalui LS
       kepadapenerima bantuan dengan urutan sebagai berikut :
a.     Pejabat pembuat komitmen/ Kepala bidang mengajukan surat
b.    permintaan pembayaran (SPP) kepada pejabat penerbit SPM.
.    c.    pejabat penerbit SPM mengajukan SPM kepada KPPN untuk
           diterbitkan SP2D;
   dKPPN menerbitkan SP2D kepada penerima bantuan melaluirekening   
e Bank Pemerintah penerima bantuan atau rekeningtampungan bila
   diperlukan;


B. KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN

Dalam Penggunaan bantuan, penerima bantuan harus memperhatikan
ketentuan sebagai berikut :

1.    Wajib menggunakan bantuan sesuai dengan Surat Keputusan Kakanwil  
kementerian agama

     2. Wajib melakukan Pengelolaan keuangan dengan baik;
     3. Merealisasikan program bantuan paling lambat 1 (satu) bulan
         setelah bantuan diterima;
     4. Merealisasikan program bantuan dengan tepat waktu, tepat guna,
         tepat sasaran dan tepat jumlah;
     5. Mematuhi ketentuan perpajakan;
     6. Melaporkan pertanggungjawaban program bantuan secara tertulis
         Kepada kementerian agama.

D. Evaluasi dan Monitoring
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) dilakukan dalam tiga
kegiatan yaitu :

1. Awal pelaksanaan bantuan (baseline monitoring and evaluation)
a. Mengkonfirmasi kembali proposal yang dipresentasikan sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan reel yang ada di unit calon penerima
bantuan program bantuan;
b. Identifikasi hambatan dan kendala yang mungkin akan dihadapi
oleh unit penerima bantuan dimasa mendatang, serta memberikan
saran-saran dan solusi penyelesaian masalah tersebut.
c. Pelaksanaan monitoring pada tahap ini terintegrasi dengan proses
site visit ketika penilaian proposal.
2. Pertengahan pelaksanaan bantuan (midterm monitoring and
evaluation)
a. Melihat arah perkembangan pelaksanaan program terutama
berkaitan dengan  bantuan

3. Akhir pelaksanaan bantuan (final monitoring and evaluation)
a. Menilai dan melihat secara langsung dampak dari pelaksanaan
bantuan pada akhir pelaksanaan bantuan, baik yang dilihat sendiri
oleh reviewer maupun yang dialami dan dirasakan oleh civitas
akademika yang ada di unit penerima bantuan tersebut.
b. Melihat usaha-usaha yang telah dan akan dilaksanakan dalam
rangka menjaga keberlangsungan (sustainability) hasil
pengembangan dan peningkatan yang telah dicapai oleh penerima bantuan

                                                 
                                                    BAB V
                                                    
                    PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

A. Pelaporan
\
Laporan penggunaan bantuan ditujukan langsung kepada  Kementerian agagama


Bab1, Pendahuluan, menerangkan tentang strategi pengembangan bantuan yang telah diterima

Bab 2 Tujuan, menguraikan indikator kinerja, keterkaiatan antara
latar belakang dengan tujuan dan program yang
dilaksanakan serta outcome yang dikehendaki;
Bab 3 Mekanisme dan rancangan menjelaskan rincian, langkah
langkah kegiatan;
Bab 4 Realisasi program tentang pelaksanaan pekerjaan dan
realisasi program;
Bab 5 Keberlanjutan, menjelaskan implikasi finansial, dan
komitmen manajemen untuk keberlanjutan.

                                         
                                                     








                                                 


                                                  BAB VI
                                                 PENUTUP

         Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Program Bantuan Sarana ini disusun
untuk dijadikan acuan bersama dalam Perencanaan, Pelaksanaan dan
Evaluasi Program Bantuan kementerian agama propinsi Sulawesi tengah.

Hal-hal yang belum diatur dalam juknis ini akan diatur lebih lanjut.

                                                                     Kepala seksi
                                            Pengembangan   potensi pondok pesantren



                                                                                                                                        
                                                                   Supriono .S.Ag
                                                                   Nip.15041970200003104
                                                                                                                      

DATA KEMESJIDAN DONGGALA












JUMLAH RUMAH IBADAH UMAT ISLAM

DI SULAWESI TENGAH TAHUN 2011










SULTENG 2011 Jumlah Masjid/Musholla/Langgar



Agung Raya Jami' Langgar/ Musholla Jumlah



1 Kota Palu          

2 Kab. Donggala               -                    1                591                      88                                 680

3 Kab. Parigi Moutong          

4 Kab. Poso          

5 Kab. Morowali          

6 Kab. Tojo Una-Una          

7 Kab. Banggai          

8 Kab. Banggai Kepulauan          

9 Kab. Buol          

10 Kab. Toli-Toli          

JUMLAH               -                    1                591                      88                                 680

































 Donggala, 















 An.   Kepala, 







 Kepala Seksi Pekapontren dan 






 Penamas 


































 Supriono, S.Ag 







 NIP. 19700415 200003 1 004