PROPOSAL PEMBINAAN
LP2A.KAB. DONGGALA
BAB
I PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Nama : Kegiatan
pembinaan LP2A. Kab.Donggala
Bidang penanganan : Pendidikan
keagamaan dan pembinaan pengamalan agama
Fungsi lembaga : Developmental (membangun potensi pembinaan agama
pada masyarakat)
Gambaran LP2A, : pembinaan
dan pengamalan agama pada masyarakat. Di kab. Donggal
Kehidupan masyarakat yang islami,
yang tercermin dalam diri setiap muslim
di Kab. Donggala merupakan salah satu
prasyarat terwujudnya persatuan umat. Olehnya pembinaan dan pengamalan agama
masih dirasakan sangat penting untuk di selenggarakan secara kontinu dan
perkesinambungan, namun berbagai kendala yang di hadapi Lembaga LP2A yang ada di
Kabupaten Donggala masih perlunya ada pembenahan baik menyangkut organisasi dan
pendanaan dalam reang kegiatan penyelenggaraan pembinaan.Menyadari hal itu,
pengurus Pembina Pengamalan Agama (P2A) Kab,Donggala berusaha menjadi
penyambung berbagai kepentingan pembinaan keagamanyang ada di masyarakat dalam
menjalankan syariat Islam.
LP2A pada hakikatnya
merupakan organisasi berada di bawah
koordinasi kementerian agama ,
Organisasi ini ada mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten hingga kelurahan/desa, L P2A Kab.Donggala berusaha membina
masyarakat dengan berbagai kegiatan.P2A
memiliki lima seksi dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Yakni
seksi pembinaan masyarakat pedesasan.
Masyarakat khusus,pembinaan penyuluh honorer ,perpustakaan dan tamadun,
pendidikan agama luar sekolah ,dakwah bil hal. Berbagai kegiatan keagamaan yang
ada di masyrakat di bawah koordinasi LP2A, melalui pembinaan yang di laksanakan
oleh LP2A, masyarakat semakin antusias untuk mengikuti pembinaan, dalam rangka
pelaksanaan dan pengamalan nilai Agama.
LP2A juga menjadi
wahana pemersatu umat muslim diKab. Donggala Kaitannya dengan pendanaan
kegiatan yang acapkali menjadi masalah,
LP2A KabDonggala selama ini berjalan belum maksimal hal ini tentunya
bverkaitan dengan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegitan yang telah di
programkan. Tingkat partisipasi masyarakat Kab.Donggala. dalam bidang
pendidikan dan pembinaan masyarakat diDonggala.
dahnya tingkat
partisipasi masyarakat dalam pola pendidikan dan pembinaan pengamalan agama
yang di laksanakan oleh LP2A sebagian
besar disebabkan oleh pengaruh kemiskinan yang melekat di sebagian besar
kelompok masyarakat dan daerah terpencil yang belum dapat di jangkau di indonesia. Tingkat kemiskinan yang tinggi
menyebabkan banyak keluarga yang kesulitan dalam pengamalan agama Oleh karena
itu diperlukan suatu upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut.
LP2A
sebagai lembaga yang turut membantu pemerintah (khususnya Kementerian Agama
propinsi Sulawesi tengah) dalam mengatasi masalah tersebut merasa penting untuk
dilakukan upaya-upaya yang terarah dalam meningkatkan tingkat partisipasi
masyarakat miskin dalam bidang pembinaan dan pengamalan Agama. Namun, masalah
yang muncul kemudian adalah bahwa ternyata bukan hanya fasilitas fisik yang
dibutuhkan oleh masyarakat tersebut, tapi juga diperlukan upaya-upaya
pemberdayaan masyarakat yang nantinya akan menjadi tenaga-tenaga pengelola
sarana pendidikan pembinaan agama tersebut. tersebut. Salah satu bentuknya
adalah dengan memberdayakan masyarakat
dan LP2Atingkat kecamatan sebagai tenaga pembina keagamaan. Wadah
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak usia emapt tahun sampai dengan usia
enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pada dasarnya ada lima kunci
pelayanan anak usia dini yang dapat diidentifikasi di Indonesia, secara ringkas
dapat dilihat sebagai berikut :
III. FUNGSI, TUJUAN,
TARGET
a. Fungsi
1. Pembangunan
jangka panjang di bidang keagamaan diarahkan untuk mampu meningkatkan kwalitas
pengamalan agama sehingga tercipta
keagamaan di masyarakat yang baik.
2. Bahwa
untuk meningkatkan peran serta para pembina keagamaan dalam pembangunan nasional melalui bahasa
agama dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dipadang perlu diselenggarakan dan
dikembangkan kegiatan pembinaan pengamalan
agama.
3. Agar PembinaaNLP2A dapat terarah, terpadu, efisien dan efektif
serta dapat mencapai sasaran perlu mempedomani Team Of Refence (TOR) sebagai
instrumen pelengkap Juklak Diklat pembinaan LP2A . yang berlaku bagi
penyelenggara pembinaan LP2A Kementerian Agama Kab. Donggala Provinsi
Sulawesi Tengah yang dibiayai oleh DIPA Kementerian Agama Propinsi
sulawesi tengah
B. Landasan Hukum
1. Undang-undang No.17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang
No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (LNRI No.5 tahun 2004).
3. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975
Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3437);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor
11, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 1 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor " 19);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980
tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai. Negeri Sipil (Lembaran Negara
Tahun 1980 1 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1991
tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipi! Secara Langsung (Lembaran Negara
Tahun 1991 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3 43 8);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3545);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktura! (Lembaran Negara
Tahun 1994 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3546) sebagaimana telah dua
kaii diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998 (Lembaran
Negara Tahun 1998 Nomor 124, Tambalian Lembaran Negara Nomor 3775);
10. Keputusan
Presiden Nomor 102 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No.
61 tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
12. Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun
1999 tentang Badan Kepegawaian Negara;
13. Keputusan Presiden No.72 tahun 2004 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
14. Keputusan Presiden No. 61 tahun 2004 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
15. Keputusan Menteri Agama RI No. 373 tahun 2003 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor.
16. Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 tentang kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewengan, Susununan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama
(Kementerian Agama );
17. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Keputusan Menteri
Agama Nomor 480 tahun 2003 ;
18. Keputusan Menteri Agama Nomor 513 Tahun 2003 tentang Anggaran Dasar
Rumah Tangga Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam ( LP2A ) ;
C. Tema
“ MELALUI PEMBINAAN LP2A KAB. DONGGALA KITA
TINGKATKAN PEMBINAAN DAN PELAYANAN PEMBINAAN AGAMA “
D. Bentuk dan Nama Kegiatan
Bentuk dan nama kegiatan yang dipandang
sesuai adalah Pembinaan tenaga LP2A Kabupaten Donggala.
E. Maksud dan Tujuan
1. Meningkatkan
Kwalitas dan profesionalisme pembina
LP2A dalam membangun peradaban masyarakat yang islami.
2. Untuk Menyamakan Visi dan Misi serta peran LP2A
3. Untuk menambah
wawasan dan pengembangan LP2A
III. FUNGSI, , TARGET
a. Fungsi LP2A
a.
Mengenalkan peraturan dan menanamkan pentingnya pembinaan dan pengamalan agama
b. Menumbuhkan
sikap dan perilaku agama dengan baik
d. Mengembangkan kemampuan pelayanan pembinaan
agama
e. Mengembangkan semangat pengamalan agama.
c. Target
Target yang hendak
dicapai melalui LP2A antara lain adalah :
-
masyarakat dapat menyesuikan diri menghadapi perkembangan zaman ,derngan penerapan
nilai-nilai agama.
-
Masyarakat mempunyai etika keagamaan yang baik
-
Masyarakat dapat bersosialisasi
dilingkungan keasgasmassn derngasn baik.
IV. RUANG LINGKUP
LP2A
Meliputi aspek
perkembangan:
1. Moral dan Nilai-nilai Agama.
2. Sosial, Emosional dan
Kemandirian.
3. Kemampuan pengamalasn
F. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Pembinaan LP2A Kab. Donggala
Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan selama 3
( tiga) hari .
G. Peserta
Pembinaan LP2A dan para penyuluh sekabupatern
donggala.
H. pemateri
Pemateri dan Tenaga Pengajar/Pengarah terdiri
dari Pejabat di lingkungan Kementerian AgamaKabupaten Donggala., dan Lembaga
kemasyarakatan yang sesuai dengan profesinya.
I. Kurikulum
Jumlah jam dalam kegiatan pembinaan imam
masjid Kab. Donggala adalah 24 (Dua
puluh empat ) jam Pelajaran dengan perincian sebagaimana terlampir.
J. Bahan dan Alat Pelajaran
1. Bahan Pelajaran
- Buku sumber dan naskah dari Dosen
Pengajar
2. Alat Pelajaran
-
White Board, Proyektor, Flip chart, OHV dan Transparan
K. Metodelogi
Dalam pembinaan ini digunakan metode bervariasi sesuai dengan
materi yang disajikan meliputi :
- Metode Ceramah
- Tanya Jawab
- Diskusi
- Brain Storming dan Penugasan.
L. Penyelenggaraan
Kegiatan pembinaan LP2A Kab. Donggala dilaksanakan oleh Panitia
Pelaksana yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Pembuat Komitmen Program
Peningkatan Pelayanan dan pembinaan LP2A Nomor : Kd.22.02/BA.00.1/121/2011 tentang “ PENGANGKATAN PENGURUS LEMBAGA PENDIDIKAN
DAN PENGAMALAN AGAMA ISLAM ( LP2A
) KECAMATAN BANAWA MASA JABATAN TAHUN
2011 s.d
TAHUN 2015 “
M Penutup
Hal-hal
yang belum diatur dalam TOR ini akan diatur
kemudian oleh Panitia Pelaksana.
Donggala,
04 September 2011
Kasi Pekapontren dan Penamas
SUPRIONO, S.Ag
NIP.
19700415 200003 1 004