1
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan visi pengembangan potensi pondok pesantren,
Serta membantu dan mengantarkan lembaga pondok pesantren menjadi suatu lembaga yang berdaya guna bagi anak didik serta masyarakat lingkungan pesantren dalam melengkapi sarana dan prasarana, maka perlu adanya penyaluran bantuan dalam rangka mewujudkan visi dan misi pondok pesantren itu sendirui.
Untuk mewujudkan visi dan misi itu melalui Kementrian Agama memberikan bantuan dana yang sifatnya merangsang percepatan pembanguan serta peningkatan kualitas secara mandiri dan berkelanjutan yang menjadi tanggung jawab pondok pesantren sebagai pengelola lembaga masyarakat.
Dalam rangka mengembangkan pondok pesantren diperlukan program bantuan pendanaan yang bersifat kompetitif agar tercipta budaya persaingan yang sehat secara internal maupun eksternal , hal ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi di lingkungan pondok pesantren yang berkenaan dengan pelaksanaan bantuan serta proses pengajuan proposal maka di perlukan petunjuk teknis (juknis) yang dapat di jadikan acuan dalam persiapan bantuan sampai kepada pertanggung jawaban bantuan.
.
B. Tujuan dan Sasaran
Program bantuan sarana dan prasarana bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada pondok pesantren.
sasaran program ini adalah
1. Pondok pesantren salafiah
2. pondok pesantren khalafiah.
3. Yayasan yang mengembangkan pendidikan islam.
BAB I
JENIS BANTUAN
Program bantuan sarana yang dibantu pendanaannya oleh Kementerian agama tahun 2010 terdiri atas tiga kelompok,
yaitu program peningkatan saranas ibadah, peningkatan sarana pembelajaran dan pendidikan islam ,program kesehatan , program life skill.
KRITERIA PENERIMA BANTUAN
A. Persyaratan Umum
Secara umum criteria pondok pesantren sebagai penerima bantuan ini adalah sebagai berikut.
1. Memiliki izin penyelenggaraan dan masih berlaku.
2. poindoik pesantren masih aktif dan mempunyai para santri
3. Terdaftar pada kementerian Agama
4 Tertib dalam membuat laporan .
5 Belum pernah mendapat bantuan sejenis,
6. Mengajukan proposal pengajuan bantuan pendanaan sesuai
denganpersyaratan yang telah ditetapkan.
7 proposal telah di ferifikasi ke lapangan.
B. Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus untuk masing-masing jenis bantuan adalah
sebagai berikut.
1. Bantuan penyelenggaraan life skil;
a. Sudah mempunyai sarana life skil dan aktif ,
b. Mempunyai usaha dalm lingkungan pondok pesantren.
e. Mempunyai anggaran operasional dan pengembangan
life skill.
2. Bantuan Drum Band
a. Mempunyai siswa minimal 100 0 siswa
b. Mempunyai tenaga pelatih Drum Band
3. Bantuan ruang kelas
a. Belum memiliki ruang kelas
b. ruang kelas tidak mencukupi
c. Mempunyai lokasi pembangunan kelas .
d. Mempunyai lokasi hak milik pondok pesantren.
4. Bantuan poskestren
a. Belum memiliki gedung poskestren
b. belum memiliki sarana dan prasaran poskestren.
c. pondok pesantren jauh dari puskesmas.
d. Mempunyai tenaga yang kerja sama dengan puskesmas.
5.Bantuan sanitasi
a. Belum memiliki sarana sanitasi yang memadai
b. Belum pernah mendapat bantuan program sanitasi
6.Bantuan sarana ibadah
a. Belum memiliki sarana ibadah yang memadai
7. Bantuan Moubilair
a. Belum memiliki sarana moubiler yang memadai
BAB III
PROSEDUR PENGAJUAN PROPOSAL
A. Mekanisme Pengajuan
1. Pengumuman bantuan.
2. pondok pesantren mengajukan proposal sesuai dengan
kebutuhan.
3. Berkas proposal yang tidak dilengkapi dengfan rab tidak akan
diproses
.
4. Setiap pondok dapat mengajukan dua proposal yang sesuai
dengan kondisi
kebutuhan
5. Usulan proposal akan dinilai oleh tim penilai .
6. Proposal akan di ferifikasi ketempat pondok pesantren yang
bersangkutan.
B. Seleksi Proposal/ berkas
Proses penetapan penerima bantuan dilakukan berdasarkan langkah dan
tahapan seleksi sebagai berikut :
1. Tahap seleksi administrasi terhadap proposal oleh Tim Pelaksana
2. Tahap desk evaluation terhadap Proposal yang telah memenuhi
persyaratan administratif yang dilakukan oleh Tim Penilai.
3. Tahap presentase proposal yang masuk nominasi sebagai
penerima
bantuan.
4. Tahap visitasi terhadap calon penerima bantuan;
5. Tahap penetapan penerima bantuan SK pejabat pembuat
komitmen.
6. Tahap penyelesaian dokumen kontrak.
BAB IV
PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN
A. Proses Pencairan
1. Sosialisasi pemberian bantuan kepada calon penerima bantuan;
2. Calon penerima bantuan mengajukan kelengkapan administrasi
Pencairan seperti : No. rekening lembaga dam materai .
3. Proses pencairan bantuan kepada penerima dilakukan melalui LS
kepadapenerima bantuan dengan urutan sebagai berikut :
a. Pejabat pembuat komitmen/ Kepala bidang mengajukan surat
b. permintaan pembayaran (SPP) kepada pejabat penerbit SPM.
. c. pejabat penerbit SPM mengajukan SPM kepada KPPN untuk
diterbitkan SP2D;
dKPPN menerbitkan SP2D kepada penerima bantuan melaluirekening
e Bank Pemerintah penerima bantuan atau rekeningtampungan bila
diperlukan;
B. KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN
Dalam Penggunaan bantuan, penerima bantuan harus memperhatikan
ketentuan sebagai berikut :
1. Wajib menggunakan bantuan sesuai dengan Surat Keputusan Kakanwil
kementerian agama
2. Wajib melakukan Pengelolaan keuangan dengan baik;
3. Merealisasikan program bantuan paling lambat 1 (satu) bulan
setelah bantuan diterima;
4. Merealisasikan program bantuan dengan tepat waktu, tepat guna,
tepat sasaran dan tepat jumlah;
5. Mematuhi ketentuan perpajakan;
6. Melaporkan pertanggungjawaban program bantuan secara tertulis
Kepada kementerian agama.
D. Evaluasi dan Monitoring
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) dilakukan dalam tiga
kegiatan yaitu :
1. Awal pelaksanaan bantuan (baseline monitoring and evaluation)
a. Mengkonfirmasi kembali proposal yang dipresentasikan sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan reel yang ada di unit calon penerima
bantuan program bantuan;
b. Identifikasi hambatan dan kendala yang mungkin akan dihadapi
oleh unit penerima bantuan dimasa mendatang, serta memberikan
saran-saran dan solusi penyelesaian masalah tersebut.
c. Pelaksanaan monitoring pada tahap ini terintegrasi dengan proses
site visit ketika penilaian proposal.
2. Pertengahan pelaksanaan bantuan (midterm monitoring and
evaluation)
a. Melihat arah perkembangan pelaksanaan program terutama
berkaitan dengan bantuan
3. Akhir pelaksanaan bantuan (final monitoring and evaluation)
a. Menilai dan melihat secara langsung dampak dari pelaksanaan
bantuan pada akhir pelaksanaan bantuan, baik yang dilihat sendiri
oleh reviewer maupun yang dialami dan dirasakan oleh civitas
akademika yang ada di unit penerima bantuan tersebut.
b. Melihat usaha-usaha yang telah dan akan dilaksanakan dalam
rangka menjaga keberlangsungan (sustainability) hasil
pengembangan dan peningkatan yang telah dicapai oleh penerima bantuan
BAB V
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
A. Pelaporan
\
Laporan penggunaan bantuan ditujukan langsung kepada Kementerian agagama
Bab1, Pendahuluan, menerangkan tentang strategi pengembangan bantuan yang telah diterima
Bab 2 Tujuan, menguraikan indikator kinerja, keterkaiatan antara
latar belakang dengan tujuan dan program yang
dilaksanakan serta outcome yang dikehendaki;
Bab 3 Mekanisme dan rancangan menjelaskan rincian, langkah
langkah kegiatan;
Bab 4 Realisasi program tentang pelaksanaan pekerjaan dan
realisasi program;
Bab 5 Keberlanjutan, menjelaskan implikasi finansial, dan
komitmen manajemen untuk keberlanjutan.
BAB VI
PENUTUP
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Program Bantuan Sarana ini disusun
untuk dijadikan acuan bersama dalam Perencanaan, Pelaksanaan dan
Evaluasi Program Bantuan kementerian agama propinsi Sulawesi tengah.
Hal-hal yang belum diatur dalam juknis ini akan diatur lebih lanjut.
Kepala seksi
Pengembangan potensi pondok pesantren
Supriono .S.Ag
Nip.15041970200003104
Tidak ada komentar:
Posting Komentar