Senin, 19 September 2011

proposal pembinaan LP2A


PROPOSAL PEMBINAAN LP2A.KAB. DONGGALA


                                               BAB I       PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Nama                                     :    Kegiatan pembinaan LP2A. Kab.Donggala
Bidang penanganan          :    Pendidikan keagamaan dan pembinaan pengamalan agama
Fungsi lembaga                  :    Developmental (membangun potensi pembinaan agama pada masyarakat)
Gambaran LP2A,                :    pembinaan dan pengamalan agama pada masyarakat. Di kab. Donggal


              Kehidupan masyarakat yang islami, yang tercermin dalam  diri setiap muslim di Kab. Donggala  merupakan salah satu prasyarat terwujudnya persatuan umat. Olehnya pembinaan dan pengamalan agama masih dirasakan sangat penting untuk di selenggarakan secara kontinu dan perkesinambungan, namun berbagai kendala yang di hadapi Lembaga LP2A yang ada di Kabupaten Donggala masih perlunya ada pembenahan baik menyangkut organisasi dan pendanaan dalam reang kegiatan penyelenggaraan pembinaan.Menyadari hal itu, pengurus Pembina Pengamalan Agama (P2A) Kab,Donggala berusaha menjadi penyambung berbagai kepentingan pembinaan keagamanyang ada di masyarakat dalam menjalankan syariat Islam.
      LP2A pada hakikatnya merupakan  organisasi berada di bawah koordinasi  kementerian agama , Organisasi ini ada mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten hingga kelurahan/desa,  L P2A Kab.Donggala berusaha membina masyarakat dengan berbagai kegiatan.P2A  memiliki lima seksi dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Yakni seksi  pembinaan masyarakat pedesasan. Masyarakat khusus,pembinaan penyuluh honorer ,perpustakaan dan tamadun, pendidikan agama luar sekolah ,dakwah bil hal. Berbagai kegiatan keagamaan yang ada di masyrakat di bawah koordinasi LP2A, melalui pembinaan yang di laksanakan oleh LP2A, masyarakat semakin antusias untuk mengikuti pembinaan, dalam rangka pelaksanaan dan pengamalan nilai Agama.
LP2A juga menjadi wahana pemersatu umat muslim diKab. Donggala Kaitannya dengan pendanaan kegiatan yang acapkali menjadi masalah,  LP2A KabDonggala selama ini berjalan belum maksimal hal ini tentunya bverkaitan dengan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegitan yang telah di programkan. Tingkat partisipasi masyarakat Kab.Donggala. dalam bidang pendidikan dan pembinaan masyarakat diDonggala.
dahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pola pendidikan dan pembinaan pengamalan agama yang di laksanakan oleh LP2A  sebagian besar disebabkan oleh pengaruh kemiskinan yang melekat di sebagian besar kelompok masyarakat dan daerah terpencil yang belum dapat di jangkau  di indonesia. Tingkat kemiskinan yang tinggi menyebabkan banyak keluarga yang kesulitan dalam pengamalan agama Oleh karena itu diperlukan suatu upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut.
            LP2A sebagai lembaga yang turut membantu pemerintah (khususnya Kementerian Agama propinsi Sulawesi tengah) dalam mengatasi masalah tersebut merasa penting untuk dilakukan upaya-upaya yang terarah dalam meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat miskin dalam bidang pembinaan dan pengamalan Agama. Namun, masalah yang muncul kemudian adalah bahwa ternyata bukan hanya fasilitas fisik yang dibutuhkan oleh masyarakat tersebut, tapi juga diperlukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat yang nantinya akan menjadi tenaga-tenaga pengelola sarana pendidikan pembinaan agama tersebut. tersebut. Salah satu bentuknya adalah dengan memberdayakan masyarakat  dan LP2Atingkat kecamatan sebagai tenaga pembina keagamaan. Wadah pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak usia emapt tahun sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pada dasarnya ada lima kunci pelayanan anak usia dini yang dapat diidentifikasi di Indonesia, secara ringkas dapat dilihat sebagai berikut :

III. FUNGSI, TUJUAN, TARGET
a.    Fungsi
       1.  Pembangunan jangka panjang di bidang keagamaan diarahkan untuk mampu meningkatkan kwalitas pengamalan agama  sehingga tercipta keagamaan di masyarakat yang baik.
2. Bahwa untuk meningkatkan peran serta  para pembina keagamaan  dalam pembangunan nasional melalui bahasa agama dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dipadang  perlu diselenggarakan dan dikembangkan kegiatan pembinaan pengamalan agama.
3.  Agar PembinaaNLP2A  dapat terarah, terpadu, efisien dan efektif serta dapat mencapai sasaran perlu mempedomani Team Of Refence (TOR) sebagai instrumen pelengkap Juklak Diklat pembinaan LP2A . yang berlaku bagi penyelenggara pembinaan LP2A  Kementerian Agama Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah yang dibiayai oleh DIPA Kementerian Agama  Propinsi sulawesi tengah


B.  Landasan Hukum
       1.  Undang-undang No.17  Tahun 2003         tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
       2.  Undang-undang No.1 Tahun 2004  tentang Perbendaharaan Negara (LNRI No.5 tahun 2004).
       3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890
       4.    Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3437);
      5.  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun  1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun  1977 Nomor  11,   Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 1  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun  1997 (Lembaran Negara Tahun  1997 Nomor "  19);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun  1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai. Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun  1980 1 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1991 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipi! Secara Langsung (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3 43 8);
8.   Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3545);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktura! (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3546) sebagaimana telah dua kaii diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 124, Tambalian Lembaran Negara Nomor 3775);

10.  Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 61  tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
12. Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang Badan Kepegawaian Negara;
13.  Keputusan Presiden No.72 tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
14.  Keputusan Presiden No. 61 tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
     15. Keputusan Menteri Agama RI No. 373 tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor.
     16.  Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 tentang kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewengan, Susununan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama (Kementerian Agama );
     17.  Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 480 tahun 2003 ;
     18.  Keputusan Menteri Agama Nomor 513 Tahun 2003 tentang Anggaran Dasar Rumah Tangga Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam ( LP2A ) ;
 
C.  Tema

      MELALUI PEMBINAAN LP2A KAB. DONGGALA  KITA TINGKATKAN PEMBINAAN DAN PELAYANAN PEMBINAAN AGAMA

D. Bentuk dan Nama Kegiatan
Bentuk dan nama kegiatan yang dipandang sesuai adalah Pembinaan tenaga LP2A Kabupaten Donggala.




E.  Maksud dan Tujuan
          1.  Meningkatkan Kwalitas  dan profesionalisme pembina LP2A dalam membangun peradaban masyarakat yang islami.
          2.  Untuk Menyamakan Visi dan Misi serta peran LP2A
          3.  Untuk menambah wawasan dan pengembangan LP2A

III. FUNGSI, , TARGET
a. Fungsi LP2A
a. Mengenalkan peraturan dan menanamkan pentingnya pembinaan dan pengamalan agama
b.    Menumbuhkan sikap dan perilaku agama dengan baik
d.    Mengembangkan kemampuan pelayanan pembinaan agama
e.    Mengembangkan semangat pengamalan agama.

c. Target
Target yang hendak dicapai melalui LP2A antara lain adalah :
-          masyarakat dapat menyesuikan diri menghadapi perkembangan                zaman ,derngan penerapan nilai-nilai agama.
-          Masyarakat mempunyai etika keagamaan yang baik
-          Masyarakat  dapat bersosialisasi dilingkungan keasgasmassn derngasn baik.
IV. RUANG LINGKUP LP2A
Meliputi aspek perkembangan:
1.    Moral dan Nilai-nilai Agama.
2.    Sosial, Emosional dan Kemandirian.
3.    Kemampuan pengamalasn

F.  Waktu dan Tempat Pelaksanaan
      Pembinaan LP2A   Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan selama 3
     ( tiga) hari  .

G.  Peserta
 Pembinaan LP2A dan para penyuluh sekabupatern donggala.

H.  pemateri
Pemateri dan Tenaga Pengajar/Pengarah terdiri dari Pejabat di lingkungan Kementerian AgamaKabupaten Donggala., dan Lembaga kemasyarakatan yang sesuai dengan profesinya.

I.  Kurikulum
                   Jumlah jam dalam kegiatan pembinaan imam masjid   Kab. Donggala adalah 24 (Dua puluh empat ) jam Pelajaran dengan perincian sebagaimana terlampir.

J.  Bahan dan Alat Pelajaran
            1.  Bahan Pelajaran
                 -  Buku sumber dan naskah dari Dosen Pengajar
            2.  Alat Pelajaran
                 -  White Board, Proyektor, Flip chart, OHV dan Transparan


K.  Metodelogi
                Dalam pembinaan  ini digunakan metode bervariasi sesuai dengan materi yang disajikan meliputi  :
-  Metode Ceramah
-  Tanya Jawab
-   Diskusi
-  Brain Storming dan Penugasan.

L.  Penyelenggaraan
            Kegiatan pembinaan LP2A   Kab. Donggala dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Pembuat Komitmen Program Peningkatan Pelayanan dan pembinaan LP2A  Nomor : Kd.22.02/BA.00.1/121/2011 tentang                PENGANGKATAN PENGURUS LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PENGAMALAN AGAMA ISLAM         ( LP2A ) KECAMATAN BANAWA MASA JABATAN  TAHUN 2011  s.d  TAHUN 2015

M         Penutup

            Hal-hal yang belum diatur dalam TOR ini akan diatur  kemudian oleh Panitia Pelaksana.

                                                                                            
             
                                                                                               Donggala, 04   September   2011
                                                                                               Kasi Pekapontren dan Penamas



                                                                                               SUPRIONO, S.Ag
                                                                                               NIP. 19700415 200003 1 004












Tidak ada komentar:

Posting Komentar